Sistem Pendidikan

1.    Satuan Kredit Semester (SKS)

Satuan Kredit Semester adalah gabungan antara sistem kredit dan sistem semester dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan lembaga pendidikan dalam tiap semester dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks). Semester adalah sebuah waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16 – 18 Minggu kerja.

Penerapan Sistem Kredit Semester dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) “Satya Widya” Surabaya bertujuan untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  2. Memberikan kebebasan kepada mahasiswa batas-batas tertentu untuk memilih kegiatan pendidikan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan masing-masing.
  3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan seefisien mungkin.
  4. Memudahkan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
  5. Memungkinkan dan memudahkan pelaksanaan alih kredit dan alih jenjang antar jurusan atau antar program studi dalam lingkungan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) “Satya Widya” dan antara Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) “Satya Widya dengan perguruan tinggi yang lain.

2.    Masa dan Beban Studi

Masa studi mahasiswa D III berkisar antara 6 – 10 semester dengan beban studi komulatif 120 sks, dan untuk program D IV berkisar antara 8 – 14 dengan beban studi 160 sks. Harga satuan kredit semester dibedakan untuk kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan seperti kuliah, praktek kampus, kerja lapangan, penelitian, penulisan makalah/laporan.

  1. Harga satuan kredit semester kegiatan kuliah adalah :
    • 50 menit tatap muka
    • 60 menit tugas terstruktur
    • 60 menit kegiatan mandiri
  2. Harga satuan kredit semester praktek kampus
  3. Harga satu sks setara dengan 3 – 4 jam tiap minggu selama satu semester.
  4. Harga satuan kredit semester kegiatan kerja lapangan/on the job training dan penelitian, masing-masing harga 1 sks setara dengan 45 jam praktek.

3.    Cuti Akademik

  1. Dalam masa studi mahasiswa berhak atas cuti akademik.
  2. Dalam masa cuti akademik mahasiswa dilarang melakukan kegiatan akademik.
  3. Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester dalam seluruh masa studi.
  4. Ketentuan tentang syarat dan tata cara cuti akademik diatur tersendiri.

4.    Kegiatan Akademik

  1. Tiap tahun akademik dibagi dalam 2 semester :
    1. Semester gasal September – Februari
    2. Semester genap Maret – Agustus
  2. Kegiatan akademik pada tiap tahun akademik disusun dalam kalender akademik.

5.    Kartu Rencana Studi

  1. Tiap semester diawali dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Pengisian KRS atas bimbingan dan persetujuan Penasehat Akademik/Dosen Wali.
  3. Perubahan dan/atau penggantian KRS hanya dapat dilakukan atas persetujuan Penasehat   Akademik/Dosen Wali.
  4. Jangka waktu pengisian dan penyerahan KRS ditetapkan oleh Bagian Administrasi Akademik.
  5. KRS terdiri atas 3 lembar :
    1. Warna putih untuk mahasiswa yang bersangkutan,
    2. Warna merah untuk dosen wali,
    3. Warna kuning untuk arsip lembaga.
  6. Mahasiswa yang tidak mengisi, tidak menyerahkan KRS dalam batas waktu yang ditetapkan tidak berhak mengikuti kegiatan akademik dalam semester tersebut.

6.   Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan meliputi :

  1. Teori
  2. Praktikum
  3. Praktek lapangan
  4. Seminar.

7.   Kegiatan Praktikum

a.   Jenjang Diploma III (D III)

1)  Jurusan Perhotelan

      Praktikum terjadwal di laboratorium dilaksanakan pada tengah semester kedua semester genap :

  • Semester II departemen Food Product, Front Office, Food Service, Housekeeping, Bahasa Inggris daa terpadu.
  • Semester IV departemen Food Product, Front Office, Food Service, Housekeeping, Bar, Pastry, Bahasa Inggris, etiket dan terpadu.
  • Semester VI Supervisi untuk semua departemen dan usaha jasa boga.

2)  Jurusan Bina Wisata (Kepariwisataan)

Praktikum terjadwal di laboratorium dilaksanakan pada tengah semester kedua semester genap :

  • Semester II praktikum Etiket & Protokoler, Bahasa Inggris dan Ticketing Domestik.
  • Semester IV praktikum Maket Plan, Tour Programing Pricing, Ticketing Internasional, Geografi Pariwisata, Bahasa Inggris.
  • Semester VI praktikum Kewirausahaan dan TOR Perencanaan.

b.   Jenjang Diploma IV (D IV)

1)  Jurusan Manajemen Perhotelan

      Praktikum terjadwal di laboratorium dilaksanakan pada tengah semester kedua semester genap :

  • Semester II departemen Food Product, Front Office, Food Service, Housekeeping, Bahasa Inggris dan terpadu.
  • Semester IV departemen Food Product, Front Office, Food Service, Housekeeping, Bar, Pastry, Bahasa Inggris dan terpadu.
  • Semester VI Supervisi untuk semua departemen dan usaha jasa boga.
  • Semester VII studi Exursion dan Outbound

2)  Jurusan Manajemen Kepariwisataan

Praktikum terjadwal di laboratorium dilaksanakan pada tengah semester kedua semester genap :

  • Semester II praktikum Etiket & Protokoler, Bahasa Inggris dan Ticketing Domestik.
  • Semester IV praktikum Maket Plan, Tour Programing Pricing, Ticketing Internasional, Geografi Pariwisata, Bahasa Inggris.
  • Semester VI praktikum Kewirausahaan dan TOR Perencanaan.
  • Semester VII studi Exursion dan Outbond

 

8.   Kegiatan Praktek Lapangan

a.   Jenjang Diploma III

–     Program Studi Perhotelan

Semua mahasiswa praktek kerja terjadwal pada unit usaha Sekolah Tinggi Pariwisata “Satya Widya” Surabaya.

Semester V selama 6 bulan di hotel berbintang.

–     Program Studi Bina Wisata

Semua mahasiswa praktek kerja lapangan terjadwal pada unit usaha Sekolah Tinggi Pariwisata “Satya Widya” Surabaya.

Semester II studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di obyek wisata.

Semester IV studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di industri pariwisata.

Semester VI studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di Kantor Dinas Pariwisata.

b.   Jenjang Diploma IV

–     Program Studi Manajemen Perhotelan

Semua mahasiswa praktek kerja terjadwal pada unit usaha Sekolah Tinggi Pariwisata “Satya Widya” Surabaya.

Semester V selama 6 bulan di hotel berbintang. Semester VII Studi Observasi ke Hotel

 

–     Program Studi Manajemen Kepariwisataan

Semua mahasiswa praktek kerja lapangan terjadwal pada unit usaha Sekolah Tinggi Pariwisata “Satya Widya” Surabaya.

Semester II studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di obyek wisata.

Semester IV studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di industri pariwisata.

Semester VI studi wilayah dan praktek kerja lapangan selama 1 bulan di Kantor Dinas Pariwisata. Semester VII Studi Wilayah Alam

 

9.   Seminar

  1. Setiap mahasiswa yang telah mengikuti praktek kerja lapangan wajib membuat laporan hasil praktek kerja.
  2. Bentuk dan isi laporan praktek diatur tersendiri.
  3. Setiap mahasiswa yang telah membuat laporan hasil praktek kerja wajib mengadakan seminar.
  4. Untuk melaksanakan seminar mahasiswa wajib menyerahkan 2 eksemplar laporan hasil kepada bagian administrasi akademik.
  5. Jadwal seminar, pembagian kelompok, moderator ditetapkan oleh dan akan di umumkan oleh bagian administrasi Akademik sekurang-kurangnya 2 minggu sebelum seminar dilaksanakan.
  6. Ketentuan lain mengenai seminar akan diatur kemudian.

10. Tugas Akhir

  1. Untuk menyelesaikan pendidikannya setiap mahasiswa wajib membuat tugas akhir dalam bentuk karya tulis ilmiah.
  2. Karya tulis ilmiah sebagai tugas akhir mahasiswa D III adalah Pra Skripsi dan D IV Skripsi.
  3. Seorang mahasiswa D III berhak menyusun Pra Skripsi, jika telah lulus sekurangnya 100 sks, D IV 140 sks.
  4. Bentuk, materi dan teknis penulisan Pra Skripsi dan Skripsi diatur tersendiri.

11. Kurikulum

Kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan disesuaikan dengan perkembangan iptek dan kebutuhan user, terdiri 2 komponen, yaitu :

  1. Kurikulum inti (kurikulum nasional)
  2. Kurikulum institusional (kurikulum local)

Kurikulum meliputi 2 kompetensi, yaitu :

  1. Kompetensi utama 60 %
  2. Kompetensi pendukung 40 %

Pengelompokan mata kuliah :

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  2. Mata Kuliah Keahlian dan Ketrampilan (MKK)
  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
  5. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)

Kode Mata Kuliah

Kode mata kuliah berupa angka, terdiri 7 digit

Angka pertama dan kedua    :     Kode program studi

Angka ketiga                            :     Kode jenjang program studi

Angka keempat                       :     Kode kelompok mata kuliah

Angka kelima                          :     Kode semester

Angka keenam dan ketujuh :     Kode nomor mata kuliah

Dimana :

Kode Program Studi :

50  :     Untuk jurusan Perhotelan & Manajemen Perhotelan

51  :     Untuk jurusan Bina Wisata & Manajemen Kepariwisataan

Kode jenjang :

3    :     Untuk Diploma III

4    :     Untuk Diploma IV

Kode Kelompok Mata Kuliah :

1    :     MPK

2    :     MKK

3    :     MKB

4    :     MPB

5    :     MBB

 

Kode Semester :

1    :     Semester 1

2    :     Semester 2

3    :     Semester 3

4    :     Semester 4

5    :     Semester 5

6    :     Semester 6

7    :     Semester 7

8    :     Semester 8

Kode Nomer Urut :

01  :     Nomor urut 1

02  :     Nomor urut 2

Dst.

 12.    Evaluasi Keberhasilan Studi

  • Untuk mengukur keberhasilan studi mahasiswa diadakan evaluasi secara berkala, yang berupa evaluasi semester, evaluasi akhir tahun dan evaluasi akhir masa studi.
  • Untuk mengukur daya serap dan daya nalar mahasiswa terhadap materi kuliah dan praktek diadakan evaluasi secara berkala, dalam bentuk kuis, tugas dan terutama ujian, baik ujian tulis maupun lisan, yang terdiri :
  1. Ujian Tengah Semester (UTS) Teori;
  2. Ujian Tengah Semester (UTS) Praktek;
  3. Ujian Akhir Semester (UAS) Teori;
  4. Ujian Akhir Semester (UAS) Praktek;
  5. Ujian Susulan;
  6. Ujian Ulangan;
  7. Ujian Perbaikan;
  8. Ujian Komprehensip (Pra Skripsi dan Skripsi).

Ujian hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar secara sah sebagai mahasiswa pada tahun akademik berjalan;
  2. Memprogram mata kuliah yang diujikan dalam KRS;
  3. Aktif mengikuti perkuliahan (presensi minimal 75 %);
  4. Melunasi kewajiban administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Mendaftarkan diri sebagai peserta ujian dengan mengisi kartu rencana ujian;
  6. Memiliki dan membawa  kartu peserta ujian.
  • Ujian Perbaikan dilaksanakan bersamaan dengan Ujian Akhir Semester, wajib diikuti oleh mahasiswa yang memperoleh nilai C untuk mata kuliah Keahlian Berkarya ( (MKB) dan bagi mahasiswa yang memperoleh nilai D untuk semua mata kuliah wajib mengikuti Ujian Perbaikan.
  • Mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengulang.
  • Ujian Tugas Akhir diatur tersendiri.

13.    Tata Tertib Ujian

Setiap peserta ujian wajib :

  1. Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Datang 15 menit sebelum ujian dimulai dan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan;
  3. Menempatkan buku-buku dan catatan-catatan di tempat yang telah ditetapkan;
  4. Membawa KTM dan Kartu Peserta Ujian;
  5. Mengisi/menandatangani daftar hadir ujian;
  6. Meminta tanda tangan kepada pengawas;
  7. Membawa alat tulis sendiri;
  8. Menjawab semua soal ujian;
  9. Menyerahkan berkas pekerjaan kepada pengawas.

 

Setiap Peserta Ujian dilarang :

  1. Membuka buku-buku dan catatan-catatan dalam bentuk apapun, kecuali dalam ujian yang bersifat terbuka;
  2. Mempergunakan alat-alat hitung, kecuali diijinkan oleh dosen penguji atau pengawas;
  3. Bekerjasama dengan sesama peserta ujian;
  4. Bekerjasama dengan pengawas atau petugas;
  5. Bekerjasama dengan mahasiswa yang tidak mengikuti ujian;
  6. Mencontoh pekerjaan sesama peserta ujian;
  7. Mengambil, tukar menukar pekerjaan dengan sesama peserta ujian;
  8. Mempergunakan alat-alat komunikasi;
  9. Berbuat curang dalam bentuk dan dengan nama apapun juga;
  10. Membatalkan ujian setelah menandatangani daftar hadir;
  11. Meninggalkan tempat ujian tanpa ijin pengawas.

Sanksi :

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan :

1.   Tidak diperbolehkan mengikuti ujian bila :

  • Tidak mempunyai/membawa KTM dan Kartu Ujian;
  • Terlambat lebih dari 30 menit tanpa alasan yang berdasar;
  • Tidak mengenakan seragam yang sesuai dengan ketentuan.

2.   Peringatan dari pengawas bila melakukan pelanggaran terhadap salah satu larangan no. 1 s/d 9;
3.   Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus untuk mata kuliah yang diujikan bila :

  • Melakukan pelanggaran terhadap salah satu larangan no. 1 s/d 9 dan telah diperingatkan oleh pengawas;
  • Membatalkan ujian setelah membuka soal dan atau mengisi daftar hadir.

4.   Dinyatakan tidak lulus untuk mata kuliah yang ditempuh dalam semester yang sedang berjalan bila melakukan pelanggaran terhadap larangan telah diperingatkan dan melawan petugas.

14. Sistem Penilaian

  1. Terhadap setiap ujian diadakan penilaian.
  2. Evaluasi semester terhadap tiap mata kuliah meliputi komponen :
  1. Nilai tugas dengan bobot 15 %
  2. Nilai UTS dengan bobot 35 %
  3. Nilai UAS dengan bobot 50 %
  4. Nilai Akhir (NA) dihitung dengan rumus :

15 x a + 35 x b + 50 x c

NA =  _______________________

100

Di mana :

  1. Adalah nilai mentah tugas
  2. Nilai mentah UTS
  3. Nilai mentah UAS

Nilai Akhir (NA) berskala 1 s/d 100 yang dikonversi menjadi Huruf Mutu dan Angka Mutu dengan menggunakan pengukuran acuan patokan sebagai berikut:

Rentang

Score

Huruf

Mutu

Angka Mutu

Status

Keterangan

0 – 44

45 – 55

56 – 64

65 – 69

70 – 75

76 – 80

81 – 100

E

D

C

C+

B

B+

A

0.0

1.0

2.0

2.5

3.0

3.5

4.0

Gagal

Lulus

Lulus

Lulus

Lulus

Lulus

Lulus

Buruk

Kurang

Cukup

Sangat Cukup

Baik

Sangat Baik

Sempurna

15.    Kartu Hasil Studi (KHS)

Hasil evaluasi semester diwujudkan dalam Indeks Prestasi (IP) dituangkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) yang terdiri atas 3 lembar :

  1. Warna putih untuk mahasiswa
  2. Warna merah untuk dosen wali
  3. Warna kuning untuk arsip lembaga

Keberhasilan studi mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dalam Indek Prestasi Semester (IPS) yang dihitung dengan rumus :

Jumlah (AM x SKS)

IP =   _____________________

Jumlah SKS

Contoh KHS :

No

Kode MK

Mata Kuliah

sks

Huruf Mutu

Angka Mutu

SKS x AM

1

2

3

4

5

5043329

5043333

5043345

5043337

5043253

Manaj. Front Office

Manaj. Food Service

Manajemen Bar

Manaj. Housekeeping

English Conversation

2

2

2

2

2

B

C

A

D

E

3

2

4

1

0

2 x 3 = 6

2 x 2 = 4

2 x 4 = 8

2 x 1 = 2

2 x 0 = 0

J u m l a h

10

20

Jumlah (AM x SKS)

IP   =     —————————-

Jumlah SKS

IP   =    20

10

IP   =    2

16.    Evaluasi Akhir

  1. Untuk menentukan kelulusan mahasiswa diadakan evaluasi akhir masa studi.

Mahasiswa dinyatakan lulus jika :

  • Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,00
  • Tidak ada nilai C pada mata kuliah pokok
  • Nilai D maksimal 2
  • Tidak ada nilai E
  1. Pernyataan kelulusan mahasiswa diputuskan dewan dosen dalam rapat Yudicium dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua tentang Yudicium.
  2. Yudicium diumumkan secara resmi oleh Pembantu Ketua I.
  3. Predikat kelulusan mahasiswa adalah sebagai berikut :

Indeks Prestasi Komulatif

Predikat

3,71 – 4,00

3,31 – 3,70

2,91 – 3,30

2,51 – 2,90

2,00 – 2,50

Lulus dengan Pujian

Lulus dengan Penghargaan

Lulus dengan sangat Memuaskan

Lulus dengan Memuaskan

Lulus

  1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti upacara wisuda.
  2. Ketentuan mengenai wisuda akan diatur dalam peraturan tersendiri.
  3. Lulusan yang telah mengikuti wisuda berhak atas ijasah dan transkrip.